SINAR KOTA, SURABAYA – Tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, berbuntut panjang. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menetapkan empat remaja sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para tersangka yakni MFM (19), warga Jalan Sukodono; MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya; MRW (14), warga Tuban; serta AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dua tersangka dewasa terbukti membawa dan melemparkan bom molotov ke lokasi tawuran.
Sementara dua ABH diduga membawa senjata tajam. Keempatnya teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok geng Allstar.
“Dua tersangka dewasa terbukti melempar molotov di lokasi kejadian. Sedangkan dua ABH terekam warga saat membawa sajam,” kata Iptu Suroto, Selasa (16/9).
Tawuran yang terjadi pada Senin malam (8/9/2025) itu terekam kamera ponsel warga. Dalam rekaman terlihat dua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam, disertai lemparan bom molotov yang menimbulkan kepanikan.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. MRW ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebilah celurit, disusul penangkapan AS dengan barang bukti serupa.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap MFM dan MIA yang diduga kuat melemparkan molotov di Jalan Kalilom Lor III.
“Pecahan botol molotov kami temukan di lokasi. Penyidikan masih kami kembangkan untuk menelusuri peran pelaku lain,” jelas Suroto.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, dan Pasal 187 ter KUHP terkait tindak pidana pembakaran.


